English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Sunday, 15 May 2011

MENTERI KEHUTANAN MENANDATANGANI KERJASAMA PENANGGULANGAN ILLEGAL LOGGING DENGAN JEPANG

Menteri Kehutanan Muhammad Prakosa telah menandatangani kerjasama dengan Pemerintah Jepang dalam penanggulangan illegal logging dan illegal trade hasil hutan di Tokyo pada tanggal 24 Juni 2003. Sebelumnya Menteri Kehutanan juga telah menandatangani MoU kerjasama penanggulangan illegal logging dan illegal trade of forest products dengan Pemerintah Inggris (April, 2002) dan Pemerintah China (Desember, 2002).
Kerjasama pemberantasan illegal logging dan perdagangan hasil hutan ilegal antara Indonesia dan Jepang dilakukan oleh Menteri Kehutanan Muhammad Prakosa (Menteri Kehutanan) mewakili Pemerintah Repubiik Indonesia, dan Ms. Yoriko Kawaguchi (Menteri Luar Negeri Jepang) dan Mr. Yoshiyuki Kamei (Menteri Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Jepang) mewakili Pemerintah Jepang.
Penandatanganan dokumen kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen para Menteri Asia Timur tentang Forest Law Enforcement & Governance (FLEG) yang lebih dikenal sebagai Deklarasi Bali, September 2001. Deklarasi Bali menggambarkan keprihatinan para pemimpin Asia Timur dan berbagai belahan dunia lainnya terhadap maraknya kegiatan penebangan liar (illegal logging) dan perdagangan ilegal kayu-kayu hasil penebangan liar.
Jepang selama ini merupakan salah satu negara importir produk kayu terbesar dari Indonesia, sehingga patut diduga banyak kayu Indonesia yang berasal dari penebangan liar masuk ke pasaran Jepang. Atas dasar itu, Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Departemen Kehutanan, berupaya keras untuk meyakinkan Pemerintah Jepang akan pentingnya kerjasama untuk memberantas illegal logging and associated trade of illegally logged timber, baik di Indonesia sendiri maupun di negara pengimpor, dalam hal ini Jepang.
Dokumen kerjasama dengan Jepang tersebut ditandatangani dalam bentuk Joint Announcement yang pada intinya berisi tujuan dan fokus-fokus kerjasama, serta Action Plan yang merupakan komitmen aksi yang akan dilaksanakan secara rinci, baik di Indonesia maupun di Jepang.
Inti dari kerjasama tersebut adalah pengembangan sistem verifikasi legalitas kayu untuk diimplementasikan di Indonesia dan Jepang, atas kayu-kayu yang diimpor baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui negara lain) oleh Jepang.
Action Plan atau rencana aksi yang telah disepakati dirinci dalam 53 (lima puluh tiga) kegiatan yang dibagi dalam rencana aksi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang, mulai dari persiapan penyusunan system verifikasi kayu, pelibatan masyarakat dalam penanggulangan penebangan liar, pertukaran data perdagangan kayu, kerjasama antar institusi penegak hukum, sampai dengan pengembangan kapasitas sumber daya manusia yang akan mendukung pencapaian pengelolaan hutan lestari.
Penandatanganan persetujuan kerjasama tersebut mempunyai arti penting, karena disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri dan Perdana Menteri Jepang Mr. Junichiro Koizumi, setelah kedua Pemimpin Pemerintahan tersebut mengadakan pertemuan bilateral yang membahas berbagai issue.

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More