English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Sunday, 15 May 2011

Gubernur Harus Tegas terhadap Illegal Logging

Kalangan DPR-RI mendesak Gubernur Aceh Irwandi Yusuf agar bersikap tegas dalam menindak para pelaku pembalakan hutan secara liar (illegal logging) yang telah menyebabkan berbagai bencana alam seperti banjir bandang dan longsor di berbagai daerah.
"Gubernur Aceh saya minta supaya segera mengambil tindakan tegas. Jangan hanya moratorium logging tapi pencurian kayu jalan terus, bagaimana ini," ujar Anggota Komisi IV DPR-RI asal Aceh, Marzuki Daud kepada wartawan, Selasa (22/3) malam.
Politisi Partai Golkar ini mengakui moratorium logging memang sudah dilakukan Gubernur Aceh sejak Juni 2007, tapi anehnya pembalakan liar terus berjalan dengan mulus dan terkesan dibiarkan meski dengan mudah bisa dilihat.
Intinya banjir bandang yang terjadi Kecamatan Tangse, Pidie bukti nyatanya. Tentu kebijakan moratorium logging yang sudah berlangsung 3,5 tahun belum bisa dinikmati sampai saat ini. Ibaratnya, masih jauh panggang dari api.
Marzuki Daud juga meminta kepada Kapolda Aceh dan Pangdam Iskandar Muda (IM) untuk dapat betul-betul nanti memikirkan masalah keamanan hutan ini, sehingga masyarakat juga terlindungi.
"Saya harapkan memang kita bisa melestarikan hutan, bisa kita memamfaatkan hutan, apalagi bagi penduduk di sekitar hutan, tapi harus dijaga dengan baik. Tidak memotong kayu sembarangan," ujarnya.
Ditambahkan, dirinya dua hari lalu mengadakan rapat kerja dengan Menteri Kehutanan. Menteri Kehutanan mengakui bahwa di Aceh tidak HPH lagi yang beroperasi, tapi banjir bandang ini semua akibat pembalakan liar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, termasuk oleh masyarakat juga.
Jadi ini yang dihimbau oleh kami dari Komisi IV yang membidangi kehutanan mengharapkan ke depan tidak ada lagi illegal logging, jadi harus betul-betul dijaga oleh masyarakat jangan sampai terjadi. Kalau terus-menerus terjadi illegal logging begini, bagaimana rakyat kita merasakan kenyamanannya.
Pembahasan UU
Ditanya soal aturan hukumnya seperti apa, disebutkan, saat ini sedang disiapkan pembahasan UU Pembalakan Liar yang baru sebagai pengganti UU No. 41 dan dalam dua bulan ke depan ini sudah selesai UU tersebut. "Ini akan lebih dahsyat nantinya. Siapa saja yang melakukan pencurian kayu, akan dihukum penjara lima tahun ke atas," terang Marzuki Daud.
Lebih lanjut diminta agar masyarakat yang berdiam di sekitar hutan, juga perlu diberdayakan dan diberikan hak untuk mereka seperti HKM atau hutan kemasyarakatan seperti di Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Tamiang.
"Itu memang ada diberikan, tapi itu harus dimanfaatkan dengan baik. Kayu arang misalnya.
Juga kalau memang mau melakukan pemotongan hutan ya harus ditanam dulu. Apalagi pemerintah pusat sudah menyiapkan 1,2 miliar pohon untuk ditanami termasuk untuk Aceh," tandas Marzuki Daud. (mhd)

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More